Penertiban dan Pembongkaran Halte BSD RT.34 yang sudah lama tak terpakai di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya depan gerbang masuk Perumahan BSD, Senin (15/9/2025)
Menindaklanjuti hasil Koordinasi Kelurahan Gunung Elai dan Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan halte yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo (samping pintu masuk BSD), bahwa Kelurahan Gunung Elai sudah memberikan surat Pernyataan 1 hingga surat pernyataan 3, dari tanggal, 4 Agustus 2025 hingga sampai tanggal, 19 Agustus 2025. Sedangkan bangunan halte yang ada sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Perda Kota Bontang nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat.

dengan adanya pembongkaran ini, trotoar tersebut dapat dipakai sesuai dengan fungsi untuk pejalan kaki. Selanjutnya pihak kelurahan akan melihat dan melakukan penyisiran, sekiranya mendapatkan bangunan yang tidak terpakai agar dapat melakukan peringatan sebelum akhirnya kembali membongkar.
